Apresiasi Penangkapan Ikan Terukur, SCI: Langkah Maju Jaga Keberlanjutan

banner 468x60

Ket gbr: Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi.

maritimindonesia.co — Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengapresiasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2023.

Read More
banner 300x250

PTI merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

PIT menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya. Kuota penangkapan diberikan kepada investor, nelayan lokal, dan penghobi.

Setijadi menilai PIT merupakan langkah maju dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. PIT mengedepankan prinsip optimalisasi yang jauh lebih tepat daripada maksimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan.

“Maksimalisasi berpotensi memberikan dampak buruk dalam jangka panjang karena membahayakan aspek keberlanjutan,” kata Setijadi, di Jakarta, Jumat (7/4).

Diketahui, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2022 menyebutkan 35% stok ikan berada pada tingkat over-exploited dan 54% pada tingkat fully exploited. Sementara kerugian akibat illegal fishing sekitar USD 4 miliar atau Rp 56,13 triliun per tahun (IOJI 2021).

Ditambahkan Setijadi, kebijakan PIT sangat tepat sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dengan tetap menjaga ekologi dan biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan wilayah, serta kesejahteraan nelayan.

“Kebijakan PIT sangat tepat untuk menghapus praktik illegal, unreported, dan unregulated fishing,” tambahnya.

Rekomendasi SCI

Lebih lanjut, SCI mendorong penerbitan aturan turunan untuk implementasi PIT, baik berupa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang saat ini masih disusun.

Penetapan hub & spoke perlu diperhatikan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas proses pengangkutan ikan yang harus dilakukan berdasarkan pemetaan supply & demand. Pemetaan ini perlu secara end-to-end dari nelayan penangkap ikan sampai konsumen, baik domestik maupun ekspor.

Sebelum implementasi dilakukan, KKP perlu menjamin kesiapan sistem logistik, termasuk sarana dan prasarana perikanan, terutama pelabuhan-pelabuhan di semua zona penangkapan ikan. Sistem transportasi perlu disiapkan tidak hanya antar pelabuhan, namun juga termasuk transportasi hinterland.

“Dalam implementasi PIT itu, sistem rantai dingin (cold chain system) harus lebih disiapkan dan dimatangkan oleh KKP dengan dukungan para pelaku usaha perikanan dan pemangku kepentingan terkait dengan melanjutkan program-program pengembangan sistem logistik yang tengah berjalan,” pungkas Setijadi.

(ire djafar)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *