Maritim Indonesia — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara regulator dengan seluruh BUP dan TUKS serta stakeholder terkait khususnya di wilayah Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas I Banten menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Kepelabuhanan.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Brigjen Hermanta menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya dari KSOP Kelas I Banten guna memberikan kesamaan persepsi kepada semua pihak sehingga diperoleh pemahaman secara baik dan benar dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, baik bagi jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan.
Laut selaku regulator maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) di Bidang Kepelabuhanan.
“Dalam wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, terdapat 4 (empat) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan 66 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dimana dalam pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di wilayah Banten, terdapat beberapa isu dan tantangan yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Brigjen Hermanta saat memberikan sambutan di The Royale Krakatau Hotel Cilegon Banten, Selasa (31/10).
Dalam rangka menyikapi hal-hal tersebut, Brigjen. Hermanta menghimbau kepada para stakeholder pengguna jasa kepelabuhanan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait, diantaranya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Menurutnya, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan di bidang pelayaran, termasuk di Bidang Kepelabuhanan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerjasama Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan, PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pelabuhan Laut, PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, PM 134 Tahun 2016 Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Di samping itu, tambah Brigjen. Hermanta, para stakeholder juga perlu mencermati Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penertiban Aktifitas Kepelabuhanan Yang Tidak Memenuhi Legalitas di Bidang Kepelabuhanan Atau Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Di Bidang Kepelabuhanan.
“Merujuk pada Instruksi Menteri tersebut, maka terhadap fasilitas sandar/tambat kapal dan fasilitas di wilayah tertentu diperairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan yang tidak memenuhi legalitas di bidang kepelabuhanan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diberikan pelayanan dan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, hal lain yang tak kalah penting adalah peningkatan digitalisasi di pelabuhan. Saat ini kita berada dalam era serba digital dimana peningkatan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pelayaran harus mengikuti perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis.
“Oleh karenanya, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dalam mengelola pelabuhan secara efeketif dan efisien melalui inaportnet” kata Brigjen. Hermanta.
Terakhir, Ia berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar dalam upaya meningkatkan investasi dan efisiensi di Bidang Kepelabuhanan khususnya pada wilayah Banten.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 66 TUKS dan 4 BUP di wilayah Banten ini menghadirkan 4 (empat) pembicara, diantaranya adalah Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc, Ph.D, Staf Khusus Menteri Perhubungan Urusan Ekonomi dan Investasi Tranportasi dengan judul : “Pemenuhan terhadap peraturan tentang Kepelabuhanan dalam rangka memdorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi”.
Selain itu, hadir pula Febriyantoro, Tenaga Ahli Stranas PK dengan judul materinya “Evaluasi aksi reformasi tata kelola pelabuhan”, selanjutnya Kant Dicky Eka Kurnako Putra, SH., MM, Kabid. Lala & Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan dengan judul “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepelabuhanan” dan Fini, MT., M.Mar E, Kabid. Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli dengan judul materinya “ISPS Code”. (ire djafar)