Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, transparan, dan terjangkau dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya dalam penerbitan surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT < 7, melalui penerbitan e-Pas Kecil berbasis elektronik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Leonard S. Siahaan, pada pembukaan kegiatan Gerai e-PAS Kecil GT < 7 di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, yakni Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang, yang berlangsung pada Rabu hingga Jumat (2-4 Oktober 2024).
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa e-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal, sesuai SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.006/5/17/DK/2022 Tanggal Agustus 2022 terkait Gerai Pas Kecil.
“Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan dan dilaksanakan secara gratis, tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, saya mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” jelas Leonard.
Menurutnya, untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, e-Pas Kecil berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut.
“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Bupati, Lurah, Camat, beserta seluruh stakeholder di Wilayah Kepulauan Seribu, khususnya kepada para nelayan yang telah ikut berpartisipasi dan bersinergi dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan Gerai e-Pas Kecil ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” lanjut Leonard.
Leonard menambahkan bahwa rangkaian kegiatan ini meliputi pelaksanaan pengukuran kapal sebagai persyaratan untuk mendapatkan e-Pas Kecil untuk kapal GT < 7, serta verifikasi hasil pengukuran kapal untuk memastikan kelengkapan dan kecocokan data kapal, serta pemberian life jacket. Saat ini, yang terdaftar untuk penggunaan e-Pas Kecil ini sekitar 53 kapal di Pulau Untung Jawa dan 27 kapal di Pulau Lancang. Sementara itu, rencana kegiatan Gerai Pas Kecil selanjutnya akan dilaksanakan di Pulau Kelapa (59 kapal), Pulau Pari (77 kapal), dan Pulau Sabira (47 kapal).
“Dengan penggunaan e-Pas Kecil ini, kapal-kapal bisa terdata dengan baik, dan untuk kapal yang telah lebih dahulu menggunakan e-Pas Kecil, kami mengimbau agar tetap diperpanjang, serta kami juga berharap agar alat-alat keselamatan tetap dijaga dan dirawat dengan baik,” ungkap Leonard.
Pada kesempatan yang sama, Subkor Pengukuran Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Agus Yulianto, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), melalui Ditkapel, telah mengadakan perangkat e-Pas Kecil untuk sekitar 260 UPT di bawah Dirjen Hubla.
“Setiap tahun kita menambah UPT yang wajib memiliki perangkat e-Pas Kecil ini, secara gratis kepada nelayan atau pemilik kapal,” kata Agus.
Ditambahkan oleh Agus, “Kami bekerja sama dengan salah satu provider layanan perbankan, sehingga kartu e-Pas Kecil ini juga bisa diisi ulang (top-up). Di dalam kartu tersebut tercantum informasi seperti nama kapal, nama pemilik, ukuran, dan foto kapal, sehingga identitas kapal jelas dan tidak tertukar. Ini untuk mengatasi masalah yang sering terjadi di beberapa lokasi, di mana kapal-kapal GT < 7 sering ditukar-tukar oleh pemilik atau oknum dengan tujuan mendapatkan kuota BBM bersubsidi.”
Menurutnya, aplikasi e-Pas Kecil ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan menjaga keamanan serta keselamatan kapal dan pemiliknya.
“Kami juga memprioritaskan UPT yang sangat membutuhkan e-Pas Kecil. Selain itu, kami terus berupaya agar kapal yang sudah disertifikasi dengan e-Pas Kecil tidak disalahgunakan oleh pemiliknya,” pungkas Agus. (ire djafar)