Soal Penggusuran Kantor: DPC INSA Jaya Ultimatum Dishub DKI Jakarta, Laksanakan 3 Poin atau Mogok Operasi

banner 468x60

Maritim Indonesia – Polemik yang terjadi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan DPC Indonesian National Shipowners’ Association Jakarta Raya atau INSA Jaya hingga saat ini masih terus bergulir dan belum menemukan  penyelesaian. Diketahui polemik tersebut bermula saat Dishub melayangkan surat permohonan pengosongan gedung INSA Jaya di Jalan Yos Sudarso Nomor 12 Jakarta Utara pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.

Atas permasalahan yang masih terjadi, Komisi B DPRD DKI Jakarta, kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak DPC INSA Jaya dengan Dishub DKI Jakarta setelah dua pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu atas masalah yang dihadapi kedua belah pihak. Pertemuan yang telah berlangsung untuk yang ketiga kalinya ini digelar di ruang rapat Komisi B Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/6).

Read More
banner 300x250

Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail didampingi Wakil Ketua Komisi B Taufik Azhar, dan Sekretaris Komisi B, Wa Ode Herlina, yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, perwakilan Dinas Citata, perwakilan Walikota Jakarta Utara serta Ketua, Pengurus dan Anggota DPC INSA Jaya.

Dalam kesempatan itu, pihak DPC INSA Jaya menegaskan dan menyatakan sikap akan tetap bertahan menempati kantor atau gedung yang selama ini menjadi kantor sekretariat DPC INSA Jaya, jika tanah yang ditempati kantor sekretariat asosiasi itu dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tanpa memberikan kompensasi sesuai kesepakatan.

Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin  menjelaskan secara garis besar kronologis awal menempati lahan yang sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu dikatakan, pihaknya bersedia mengakomodir keinginan Dishub DKI Jakarta untuk menguasai lahan dan membangun gedung baru sebagai kantor Sudinhub Jakarta Utara, namun dengan kompensasi yang disepakati pihak DPC INSA Jaya.

“DPC INSA Jaya siap pindah asalkan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan, karena selama ini bentuk kompensasi yang kami harapkan tidak pernah disampaikan kepada yang berwenang, dan satupun belum ada yang terealisasi,” kata Capt. Alimudin.

Lebih jauh dijelaskan, Sudinhub Jakarta Utara sebelumnya telah melakukan rapat formal dengan pihak DPC INSA Jaya, Walikota Administrasi Jakarta Utara dan PT Pelindo, yang menyepakati bahwa aktivitas INSA Jaya akan dipindahkan setelah ada kejelasan dan kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta Utara cq Dishub DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan DPC INSA Jaya terkait konpensasi ganti rugi gedung INSA Jaya.

Pemprov DKI Jakarta Utara cq Dishub DKI Jakarta akan bertanggung jawab dan berkewajiban membayar nilai sewa pemanfaatan Ruko aset milik PT Pelindo oleh DPC INSA Jaya selama jangka waktu penyelesaian ganti rugi konpensasi diproses sampai dipenuhinya pembayaran konpensasi gedung INSA Jaya oleh pihak Pemprov DKI Jakarta pada pihak INSA Jaya, selanjutnya DPC INSA Jaya bersedia pindah atau relokasi, menempati kantor yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu aset milik PT Pelindo yang berada di Jalan Enggano Raya Jakarta Utara.

“Namun hingga saat ini, gedung sementara itu tak kunjung siap untuk ditempati. Bahkan penyelesaian soal biaya ganti rugi atas aset INSA Jaya di atas lahan yang akan dibangun kantor Sudinhub Jakarta Utara tersebut juga belum menemukan titik terang,” tambahnya.

Capt Alimuddin menegaskan, “Bangunan Kantor INSA Jaya akan tetap berdiri sebelum 3 kompensasi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yaitu Pertama: Konpensasi ganti rugi gedung dan bangunan, yang mana kami hanya meminta ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri sejak 1971 (52 tahun) dan dibiayai oleh INSA Jaya, Kedua: waktu perpanjangan untuk pengosongan lahan, Ketiga: tempat sementara yang akan digunakan selama proses pembayaran konpensasi diselesaikan.”

“Bila semua itu dilaksanakan kami akan pindah dari lahan tersebut, kami yang keluar dari sana,” tegas Capt. Alimuddin.

Arwan Selmianto, Wakil Ketua 1 DPC INSA Jaya menyampaikan bahwa jika terjadi pemaksaan penggusuran sekretariat DPC INSA Jaya, maka dipastikan seluruh anggota asosiasi akan melakukan aksi stop operasional kegiatan usaha atau tidak melakukan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami pastikan, bahwa kami akan menghentikan kegiatan layanan kapal termasuk pengurusan dokumen kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, jika kantor yang selama ini kami tempati digusur dan tidak mendapatkan kompensasi sesuai dengan hak INSA Jaya,” tegas Arwan.

Apa yang disampaikan Arwan beralasan. Menurut Arwan, pihaknya telah dianggap sebagai organisasi kaleng-kaleng yang bisa diintimidasi dan diinterpensi dengan menghubungi ketua INSA Jaya. Selain itu, sudah ada surat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan pengosongan kantor sekretariat DPC INSA Jaya dan perobohan pagar bagian samping kantor.

“Ketua kami ditelepon kalau tidak segera dikosongkan kami akan kirim Satpol PP, tapi kami senyum pak, kirim Satpol PP yang bapak punya 1600 yang ada di Jakarta, kami cukup menempatkan 1 security pak, dan security lapor ke kami all Indonesian DPC mogok total pak, kami pastikan itu pasti akan terjadi karena kami datang ke sini sudah mendapat mandat dari Ketua Umum kami Ibu Carmelita Hartoto, bahwa apapun yang kalian jalankan selagi itu memperjuangkan hak kalian kami dukung,” papar Arwan.

“Dan bapak tahu ketika kami mogok kerja ? 2 triliun di Pelabuhan itu satu hari akan terhenti, dan efeknya perekonomian nasional akan stag,” tambahnya.

Menurut Arwan, pihak INSA Jaya telah komitmen, apapun kebijakannya, opsi yang ditentukan harus dipenuhi, termasuk kami diberikan ganti rugi sesuai dengan kebijakan pimpinan Komisi B, atau kami tetap bertahan dengan gedung apapun adanya.

“Sikap kami mendapat dukungan dari DPP INSA dan anggota DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pelayanan jika terjadi pemaksaan pengosongan kantor, sebelum terjadi kesepakatan kompensasi ,” tegas Arwan.

Disampaikan juga, sebelumnya dalam satu opsi kompensasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safril Limputo adalah akan diberikan tempat di lantai 8 gedung Dishub yang akan dibangun diatas lahan tersebut bagi sekretariat DPC INSA Jaya, namun menuai berbagai tanggapan, hal itu dianggap tetap belum memuaskan, karena terkait berapa lama di tempat itu dan berapa sewanya serta hal lain.

“Opsi itu sifatnya masih umum, sehingga kami tetap belum bisa meninggalkan Sekretariat DPC INSA Jaya, jika belum secara rinci, jelas dan disepakati,” kata Capt. Alimudin.

“Selama ini, dari pertemuan di Sudin Perhubungan Jakarta Utara, kami tidak pernah dapat informasi mengenai rekomendasi apa yang sudah ditetapkan dan dijalankan, padahal di pertemuan itu ada rekomendasi,” timpal Veky Yoseph, Ketua Bidang Advokasi DPC INSA Jaya.

“Kami juga keberatan dengan adanya opsi mengenai ketetapan ditempatkan di lantai 8. Sebab, bagaimana jika dengan alasan kurang biaya, maka lantai gedung yang dibangun hanya 7 lantai, atau liftnya hanya sampai lantai 7, atau lantai 8 untuk parkiran dan sebagainya, lalu dimana kami akan ditempatkan, karena perjanjiannya lantai 8,” ungkap M. Jufri H , Ketua Bidang Organisasi DPC INSA Jaya.

Menanggapi berbagai sanggahan dan pendapat pihak INSA Jaya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safril Limputo yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan, pihak Dishub DKI Jakarta setelah pertemuan tersebut akan membuat materi kompenasi untuk disepakati DPC INSA Jaya yakni pihak Dinas Perhungan DKI Jakarta menyampaikan bentuk kompensasi yang jelas dan rinci.

“Apakah dalam bentuk ganti rugi, mendapatkan ruang kantor di gedung baru nanti dengan sistem sewa yang jelas. Selain itu juga jika usulan materi itu disepakati, maka bagaimana saat pembangunan gedung sebagai tempat sementara DPC INSA Jaya beroperasi,” ujarnya.

Safril Limputo juga menyampaikan, dasar penguasaan lahan dari pelimpahan tanah dari Kementerian Perhubungan cq Kanwil Perhubungan ke Pihak Pemorov DKI Jakarta. Atas pelimpahan lahan itu, pihak Pemrov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memanfaatkannya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail dalam pertemuan itu mengatakan, “Hari ini kita menyaksikan kembali perdebatan antara pihak INSA Jaya dan Dishub DKI Jakarta, saya hanya mengingatkan kita disini tujuannya mencari solusi, tadi disampaikan versi Dishub DKI Jakarta mengedepankan aspek hukum dan payung legalnya untuk menanggapi permintaan INSA Jaya, sementara versi INSA Jaya menyampaikan aspek historikal juga menyanggah beberapa hal yang dikedepankan Dishub terkait aspek legal yang dipakai, ditutup dengan 3 poin tuntutan yang masih sama seperti dua pertemuan sebelumnya.”

Ismail berharap pertemuan yang berlangsung ini yang terakhir kalinya dengan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Sebab jika tidak juga menghasilkan keputusan, penyelesaian masalah akan berlarut dan berujung pada penyelesaian secara litigasi.

Pembahasan rapat akhirnya mengerucut, setelah Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, menekankan kedua belah pihak harus menemukan titik temu dari masalah yang dihadapi, hari ini juga. Diakhir mediasi, pimpinan rapat memberikan saran 3 opsi yang nanti akan disepakati antara kedua belah pihak harus direalisasikan.

“Saya tidak akan merekomendasikan duduk bareng lagi karena dari beberapa kali hasil pertemuan tidak ada yang terlaksana, jadi hari ini kita tuntaskan bersama, karena jika proses penyelesaiannya berlangsung di peradilan, maka akan berlangsung lama dan rencana pembangunan tidak akan berlangsung tahun ini sebagaimana yang sudah dianggarkan,” pungkas Ismail. (ire djafar)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *