Maritim Indonesia – Keberhasilan mengembalikan dan memulihkan asset negara, yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain atau oknum tertentu, sehingga asset tersebut bisa dioptimalkan kembali dan digunakan untuk kepentingan negara, merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan asset atau kekayaan negara.
Demikian pula yang telah dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 baru-baru ini.
Bekerja sama dan bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok telah berhasil memulihkan serta mengembalikan salah satu asset negara, berupa lahan tanah dan bangunan senilai 145 Miliar.
Lahan tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak lain tersebut, dianggap tidak difungsikan sebagaimana mestinya, yakni tidak memberi keuntungan dan manfaat bagi negara.
“Kita berusaha mengembalikan aset negara yang tadinya karena sesuatu dan lain hal, aset tersebut bisa dikuasai oleh pihak lain dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga tidak memberi manfaat dan keuntungan bagi negara,” kata General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso di Jakarta, direlease hari ini, Selasa (14/12).
Dikatakan Silo, hal tersebut membuktikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang kepelabuhanan terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kinerja. Selain meningkatkan SDM, Manajemen dan Layanan Operasional, juga menata atas asset-asset yang dimilikinya seperti tanah dan gedung untuk dioptimalisasikan agar menghasilkan pendapatan, sehingga perekonomian bisa berjalan lancar, demi kepentingan negara dan khalayak yang lebih luas.
Penyalahgunaan Asset Negara
Diketahui, permasalahan tanah dan bangunan milik Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, yang merupakan aset negara dan dikuasai pihak lain, berawal dari Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyewakan lahan dan bangunan, yang terletak di jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 12.000 M3 senilai Rp 145 miliar, pada PT Sandi Laut Caraka (PT SLC) selama 20 tahun, sejak tahun 2001 dan berakhir pada 30 Juni 2021.
“Setelah usai kontrak sewa, pihak Regional 2 Tanjung Priok, tidak menemukan PT SLC lagi disana, sehingga kami asumsikan sudah koleps atau pailit,” kata Manager Hukum Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Marlam Samuel Yeremia.
Ternyata, lanjut Marlam, di sela-sela proses kerja sama yang dulu, PT SLC (Pihak Kedua), mengalihkan lahan dan bangunan tersebut dan pecahkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para Pihak Ketiga, tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Pelindo (Pihak Pertama).
“Pada saat berakhirnya perjanjian, 30 Juni 2021, kami dari tim Regional 2 Tanjung Priok, merasa tidak ada itikad baik dari pihak ketiga,” tutur Marlam.
Lebih jauh dijelaskan, di awal November 2021, pihak Pelindo menghubungi dan berkonsolidasi dengan JPN Kejari Jakarta Utara, mengingat ini merupakan asset negara yang harus diselamatkan dan dijaga bersama.
Setelah SKK dan berkas lain diserahkan, tim JPN Kejari memanggil dan berdiskusi dengan para pihak ketiga. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim JPN Kejari memberi penjelasan pada mereka bahwa hak yang melekat pada PT SLC dari awal, itu akan melekat kepada mereka juga.
“Awalnya ada yang mau dan ada yang tidak mau menerima, namun selain kita memberi penjelasan, kita juga menyampaikan bahwa setelah asset tersebut diserahkan kembali ke Pelindo, mereka (Pihak Ketiga), masih diberi peluang untuk tetap bisa bekerja sama, namun harus ada keterikatan dengan Pelindo,” pungkas Marlam.
Sinergitas Pelindo Regional 2 Tanjung Priok
Prosesi penyerahan kembali surat tanah dan bangunan yang merupakan asset negara, telah berlangsung di Kantor Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Jakarta, pada Kamis 9 Desember 2021.
Kewenangan pihak JPN Kejari Jakarta Utara untuk mengurus asset lahan dan banguan itu berdasarkan SKK ( Surat Kuasa Khusus ) dari GM PT. Pelindo II Reg Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21.
Didampingi Kasi Datun Dody Witjaksono SH MH dan tim JPN Kejari, Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan SH MH, telah menyerahkan langsung kepada General Manajer Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Silo Santoso.
Silo Santoso mengapresiasi pihak Kejari atas keberhasilan tersebut, mengingat proses yang sangat singkat dan cepat. Menurutnya, ini merupakan salah satu perwujudan sinergitas antara Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dengan pihak JPN Kejari Jakarta Utara, dalam upaya menyelamatkan asset negara dari penguasaan oknum tertentu.
“Terimakasih kami ucapkan kepada pihak JPN Kejari, yang telah membantu kami dengan konsolidasi yang sangat baik dan cepat, sehingga hanya dalam waktu sebulan asset negara bisa kembali ke Pelindo, dalam hal ini yang diberikan mandat oleh pemerintah atas pengelolaannya, dan kita bisa memulihkan serta mengoptimalkan kembali fungsinya, untuk memberi sumbangsih kepada negara,” ungkap Silo saat penyerahan berlangsung.
Silo berharap, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kejari Jakarta Utara bisa tetap menjalin kerja sama dan bersinergi dengan baik, agar senantiasa bisa bersama-sama berkontribusi positif untuk kepentingan bangsa dan negara ini.
“Kami berharap, kerjasama yang baik ini, tidak selesai sampai disini, kedepannya akan selalu bersinergi lebih intens. Tentunya kami senantiasa membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk Kejari, demi kepentingan negara, kita harus terus meningkatkan koordinasi yang sudah terjalin baik selama ini,” pungkas Silo Santoso.
Sementara itu, I Made Sudarmawan mengungkapkan ketika mendapat kewenangan untuk mengurus asset Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, langsung melakukan proses pemanggilan pada pihak-pihak terkait yang ada di lokasi asset milik pelabuhan.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memang berkewajiban menjalankan tugas untuk mengatasi asset-asset negara yang dalam masalah. Ini bukan yang pertama, kami telah melakukan kerja sama dengan Pelindo beberapa kali dalam upaya penyelamatan dan pengembalian asset negara,” ungkapnya.
l Made Sudarmawan juga
berterimakasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan, sehingga Kejari telah beberapa kali mendapat kuasa untuk mengurus asset negara milik pelabuhan, semua bisa terselesaikan dengan baik dan diserahkan secepatnya kepada pihak pelabuhan.
“Keberhasilan ini tentu saja atas sinergi dan kerja sama yang baik antara pihak Pelindo dan Kejari, semoga sinergi yang sudah terjalin lama, bisa terus berkesinambungan dan tidak berhenti sampai disini,” pungkas I Made Sudarmawan. (idj)