Resmikan e-pipakabel, Menko Marves Luhut: Bangga, Pushidrosal Laksanakan Tugas dengan Baik

banner 468x60

Maritim Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, meresmikan sistem digitalisasi perizinan untuk izin penataan kabel pipa bawah laut atau e Pipakabel di Mako Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI AL, Jakarta Utara, Senin (6/3).

“Selama ini perizinan soal kabel pipa bawah laut masih berantakan, namun sejak tiga sampai empat tahun lalu kita tata dengan baik, dan hari ini kita resmikan,” kata Luhut di Mako Pushidrosal Jakarta, Senin (6/3).

Read More
banner 300x250

Dalam acara peresmian tersebut, Luhut B Panjaitan didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, Danpushidrosal TNI AL, Laksamana Madya Nurhidayat, Kepala Badan Informasi Geospasiap (BIG) Arif Marfai, para jajaran Pushidrosal, jajaran BIG, serta jajaran instansi terkait lainnya.

“Dengan adanya ini, terus terang saya bangga dengan Pushidrosal, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan ini akan kita realisasikan di semua pelabuhan, tahun lalu sudah saya sampaikan ada 14 pelabuhan, dan setelah tahun ini diresmikan, akan kita masukkan 149 pelabuhan yang harus kita digitalisasikan, sehingga ekosistem di bidang kemaritiman akan berjalan dengan baik dan efisien,” lanjut Luhut.

Luhut juga meminta jajaran Pushidrosal dan Badan Informasi Geospasiap (BIG) untuk menyederhanakan kembali soal perizinan ini

“Kedepan kita akan masukan juga bandar udara jadi ekosistem. Sama dengan e katalog dan  simbara. Sehingga kita semua memperbanyak digitalisasi dan penerimaan negara makin baik sehingga  korupsi makin berkurang,” tegasnya.

Indonesia Negara Maritim

Indonesia adalah Negara Maritim dengan jumlah pulau sekitar 17.504 pulau dan memiliki garis pantai 108.000 km,  yang merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Luas wilayah Indonesia 2/3 merupakan perairan yang mencapai  6,4 jt km2.

Wilayah lautan Indonesia yang terbentang luas  memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk menunjang perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa. Sebagai sebuah negara kepulauan yang dikelilingi lautan, Indonesia menjadi suatu negara yang memanfaatkan wilayah laut untuk tempat pemasangan pipa dan kabel bawah laut.

Kondisi jalur pipa dan/atau kabel bawah laut yang saat ini tergelar di seluruh wilayah perairan Indonesia masih belum tertata dengan rapi, sehingga dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut serta aspek politis. Hal tersebut menimbulkan disefisiensi pemanfaatan ruang laut, secara realita kondisi pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah tergelar dapat dilihat dalam Peta Laut Indonesia.

Penataan Ruang Laut

Pada akhirnya, pemerintah mengupayakan menata kondisi pipa dan kabel bawah laut yang tergelar tersebut. Penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia yang saat ini tengah dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

Kementerian dan Lembaga tersebut tergabung dalam Timnas Penataan Ruang Laut.  Timnas Penataan Ruang Laut ini mempunyai tugas dan fungsi masing masing namun disatukan dalam satu visi membangun Indonesia lebih baik. Penataan ruang laut ini dimaksudkan supaya ada kesinambungan dan tidak saling tumpang tindih antara kepentingan satu dengan yang lain. Setiap kepentingan akan saling menunjang dan mendukung.

Hal tersebut diatas diperlukan aturan tentang penataan jalur pipa dan/atau kabel bawah laut diseluruh wilayah perairan Indonesia yang akan tergelar menjadi lebih tertata dan selaras terhadap pemanfaatan tata ruang laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terkait, dalam rangka optimalisasi penataan dan pemanfaatan ruang laut seluruh wilayah perairan Indonesia.

Maka dibentuklah Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut atas dasar Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020, selanjutnya menghasilkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut.

Sehubungan dengan habisnya masa berlaku Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 maka diterbitkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 dikarenakan peran Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut masih dibutuhkan dalam rangka penataan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Selanjutnya Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut telah merumuskan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 direvisi dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 124/D II Tahun 2022 tentang Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dengan menambahkan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku sekretaris Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan menambahkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedalam jajaran Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut.

Sistim Informasi e-pipakabel

Semakin besarnya tuntutan kondisi terkait kualitas, kuantitas dan percepatan dalam rangka proses tahapan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut maka Komandan Pushidrosal selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut merumuskan sebuah aplikasi sistim informasi E-Pipakabel guna memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut.

E-Pipakabel merupakan penjabaran dan implementasi dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022.

Dengan diresmikan dan diluncurkannya aplikasi e-pipakabel akan memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian instalasi di laut, dan  diharapkan semua kementerian/ lembaga dan stake holder  terkait  bisa bekerja sama sehingga proses tahapan dapat lebih cepat, optimal dan efektif sehingga membawa manfaat yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara. (ire djafar)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *