Pemerintah Sinkronisasi 3 Peraturan Menteri tentang Tata Kelola TKBM

banner 468x60

Jakarta, MI – Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan sinkronisasi tiga Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang tata kelola TKBM. Ketiga Permen tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan Kementerian Perhubungan.

“Dalam waktu dekat,” kata Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan lapangan di Terminal JICT dan TPK Koja, Jakarta, Selasa (5/9).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri tersebut, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi (Perhubungan Laut, Ketenagakerjaan dan Perkoperasian) yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan TKBM dicabut.

Afriansyah menyebutkan Permen ketiga kementerian tersebut akan berpihak pada peningkatan kesejahteraan TKBM serta pengelolaan koperasi yang lebih profesional.

Apresiasi
Di tempat yang sama, Ketua Induk Koperasi TKBM (Inkop TKBM) mengapresiasi kunjungan Wamenaker serta pejabat Kementerian Koperasi untuk melihat langsung kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang turun langsung menyaksikan kegiatan bongkar muat yang dilakukan TKBM,” katanya.

Menurutnya, Inkop beserta aliansi serikat pekerja nasional TKBM berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran arus bongkar muat. Sampai saat ini Inkop terus meningkatkan kompetensi para anggota TKBM yang berjumlah lebih dari 86.346 sudah 85 % anggota besertipikasi di seluruh Indonesia.

Dengan peningkatan kompetensi tersebut, Nasir meyakini TKBM bisa mengoperasikan alat-alat bongkar muat paling canggih sekalipun. Dengan demikian menjadi bukti TKBM menjadi bagian penting dari Nasional Logistics Ecosystem (NLE) yang dilakukan pemerintah.

“Info yang menyebutkan TKBM penyebab high cost logistic itu yg tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan senada diungkapkan Ketua Koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Asep Slamet. Menurutnya, TKBM berperan penting menangani arus bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut.

“Sekitar 70% arus bongkar dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan tidak ada komplain dengan kinerja TKBM yang sudah efisien,” katanya.

Asep berharap sinergi yang sudah baik antara Koperasi TKBM dengan operator pelabuhan maupun regulator bisa terus berlanjut dengan terbitnya Permen 3 Kementerian yang berpihak pada Koperasi dan anggota TKBM.**

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *