Maritim Indonesia – Indonesia sebagai negara yang luas, baik darat, laut dan udara membutuhkan kehandalan sektor transportasi dalam mendukung pembangunan nasional. Maka dibutuhkan, Menteri Perhubungan yang mumpuni dan mampu mengolaborasi berbagai potensi transportasi dalam menjalankan tata kelola kementerian tersebut.
Masyarakat berharap, pada pergantian kepemimpinan nasional nanti, termasuk menteri-menteri yang duduk di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto, menteri yang terpilih di Kementerian Perhubungan, yang mana ini merupakan jabatan politis, penetapannya bukan hanya sekedar individu karena kedekatan dengan Presiden, karena kepartaian apalagi ada hubungan keluarga, melainkan karena profesional dan kompetensinya.
Berangkat dari asumsi itu, maka wajar jika masalah yang sekarang ada dalam pusaran Kementerian Perhubungan ditelaah dan disandingkan dengan sejumlah individu yang mencuat dalam bursa pencalonan Menteri Perhubungan. Salah satunya kini muncul di media sosial dan media massa, sejumlah nama yang santer dalam pencalonan Menteri Perhubungan, salah satunya adalah Capt. Coky Leonardo Panjaitan.
Dorongan Dari Masyarakat Daerah
Berangkat dari dukungan masyarakat di beberapa daerah yang selama ini dekat dengannya, saat sosialisasi calon Presiden dan Wakil Presiden masa Pemilu lalu yang mendorong dan berharap dirinya maju menjadi Calon Menteri Perhubungan, Capt. Coky Leonardo Panjaitan akhirnya menyatakan siap untuk masuk dalam bursa pemilihan calon Menteri Perhubungan.
Capt. Leon, sebutan akrabnya di masyarakat, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Nasional Indonesia, selama ini berkegiatan dalam dunia usaha transportasi dan berbagai usaha logistik.
Masyarakat di daerah, seperti Sumatera, Riau, Kalimantan, Labuan Bajo, berharap adanya Menteri Perhubungan yang memahami sektor transportasi, baik regulasi, manajerial maupun operasional. Merekapun meyakini Capt Leon yang mereka kenal selama ini sangat memenuhi semua kriteria dan harapan tersebut.
Ketika ditemui di Jakarta, Capt. Leon menyatakan kesiapannya masuk pada pencalonan menteri di lingkungan tim yang sedang mengolah susunan kabinet pasca selesai Pemilu 2024. Kesiapannya itu juga mengingat selama ini dalam sebagian besar kegiatan usahanya bersentuhan langsung dengan dunia transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta api.
“Keadaan transportasi nasional ke depan harusnya banyak perubahan. Perubahan yang mendukung terciptanya proses pendistribusian barang dan melayani orang sampai tujuan dengan selamat, aman dan nyaman,” jelas Capt. Leon di Jakarta beberapa waktu lalu.
Punya Konsep Optimalisasi Tata Kelola Transportasi Menuju Indonesia Emas 2045
Berdasarkan pengalaman dan pengamatannya di berbagai wilayah Capt. Leon mempunyai banyak konsep untuk mengoptimalisasi tata kelola transportasi diberbagai sektor menuju Indonesia Emas 2045. Dia berpendapat, seorang Menteri Perhubungan harus mempunyai konsep yang jelas dan memahami regulasi dasar yang terkait dengan transportasi. Yang mana, regulasi itu meliputi UU No. 1 tentang Penerbangan, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No 14 Tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Multi Moda, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Pemahaman pada regulasi transportasi tersebut sangat penting, agar pada saat membina transportasi dari aspek keselamatan bertransportasi dan perkembangan usaha stake holder bisa diketahui secara jelas dan tepat,” ungkap Capt. Leon.
Capt. Leon mengakui, saat ini hasil pembinaan transportasi masih banyak yang perlu penataan. Hal itu terkait banyaknya persoalan dalam dunia transportasi dan internal lembaga yang ada. Soal transportasi misalnya, terkait pemenuhan kebutuhan sebaran moda ke pelosok daerah maupun sistem yang mengakomodir hubungan antar moda.
“Hal itu terlihat masih adanya amanat dalam regulasi transportasi yang belum diimplementasikan, meski jalannya UU yang ada di Kementerian Perhubungan itu sudah lama terbit,” jelasnya.
Terkait upayanya masuk dalam kabinet, Capt. Leon menyatakan karena selama ini dirinya juga termasuk yang ada dalam lingkaran pemenangan Presiden RI pada Pemilu 2024 lalu.
“Saya paham akan harapan Presiden terpilih dan visi misi apa yang diharapkan dari seorang yang akan menjadi menteri,” ungkapnya.
Sesuai dengan yang diketahui dan menjadi visinya, dalam menjalankan tugas dan fungsi membantu Presiden adalah agar tercipta pemerataan pembangunan ke pelosok provinsi, harga-harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula bisa terjangkau, serta menghilangkan antrian di SPBU yang terjadi di beberapa wilayah pelosok.
“Dengan begitu setiap daerah akan berkembang dengan potensinya. Ada daerah-daerah yang mempunyai potensi produk itu didorong untuk dikembangkan. Indonesia katanya swasembada beras, tapi kenapa beras semakin mahal, daerah seperti Riau volume kelapa sawit tinggi, tapi kita kesulitan minyak goreng. Itu semua harus diatasi, dan Kemenhub mendukung dari sisi ketersediaan transportasi,” papar Capt. Leon.
Menurutnya, pembangunan akan melibatkan masyarakat. Bukan saja diserahkan ke negara, yang selalu mengarah pada peningkatan anggaran belanja setiap tahunnya.
“Dengan begitu dana untuk Kementerian bisa lebih efisien, karena adanya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan nasional,” ungkapnya.
Terkait penataan internal secara rinci, Capt. Leon menjelaskan hal-hal yang diperlukan diantaranya adanya penataan regulasi turunan dari keempat UU bidang transportasi dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri) yang masih ada bertentangan dengan UU.
“Misalnya aspek terkait pada pembinaan stakeholder yang seharusnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus fokus pada pembinaan sesuai tusinya tidak lagi melimpahkan ke direktorat lainnya seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” tambahnya.
Capt. Leon juga membahas terkait soal peranan menteri dengan menteri lainnya. Dia menyatakan posisi menteri dalam satu kabinet menduduki posisi yang setara. Tidak ada yang lebih dan dilebihkan.
“Kalaupun ada menteri koordinator, bukan berarti posisi menterinya lebih tinggi dari menteri lainnya, melainkan sebatas mendapat tugas dan fungsi (tusi) selaku pihak yang mengkoordinasikan atas jalannya tusi dari menteri yang ada dibawah koordinatornya,” tegas Capt. Leon.
“Jadi seorang menteri, selain membina stakeholder juga mengawal tegaknya regulasi yang menjadi dasar menjalankan tugas pembinaannya di lingkungan kerjanya,” tegas Capt. Leon.
Masih terkait pembinaan yang harus dijalankan Menteri Perhubungan pada masa mendatang, Capt. Leon menyatakan masih terbilang banyak. Mulai dari mengimplementasikan UU yang terbitnya diinisiasi Kementerian Perhubungan, sampai pada adanya regulasi teknis yang tidak mengikuti UU bidang transportasi.
“Misalnya dalam UU Pelayaran, sampai saati ini belum ada Indonesia Coast Guard yang menjadi amanat pembentukannya,” kata Capt. Leon.
Kenapa belum terbentuk? Menurutnya, hal itu terjadi karena di dalam Kementerian Perhubungan tidak tegas dalam membawa amanat dari UU Pelayaran tersebut untuk diimplementasikan. Tentunya ketika akan mengimplementasikan berkoordinasi dengan mitra instansi yang sebelumnya juga mempunyai kewenangan terkait tanggung jawab pembinaan aspek keamanan dan pembangunan di kawasan laut.
“Amanatnya dari UU Pelayaran, bahwa isinya nanti bisa dari unsur internal yang sudah ada atau pihak lain. Yang penting terbentuk,” katanya.
Lalu jika ada peleburan instansi, bagaimana dengan instansi yang di internal Kemenhub setelah peleburan.
“Bisa saja KPLP tetap ada tapi bukan di laut, tapi di kawasan pelabuhan, sebagai pihak yang mengawasi tegaknya regulasi keselamatan pelayaran pada kapal – kapal yang akan berlayar,” katanya.
“Jadi KPLP bisa menjadi pengawas, manakala ada kapal yang akan berlayar tidak lengkap standar keselamatan pelayaran. Dengan begitu KPLP sebagai pengawas stakeholder dan regulator (syahbandar) di kawasan pelabuhan,” sambungnya.
Dikatakan juga, jika keadaan itu bisa terjadi, maka minim kapal berlayar dalam keadaan tidak memenuhi kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran.
Terkait dengan aparat Kemenhub, Leon akan menegakkan aturan yang jelas tentang jenjang karir. Dimulai dengan adanya data base pegawai yang lengkap, mulai lama kerja, kompetensi, golongan, yang pada intinya persyaratan kepegawaian internal, sehingga jelas jenjang karir seseorang jelas arahnya untuk berkembang, bukan karena kedekatan pada relasi yang mendukungnya untuk menempati jabatan tertentu.
Atas penjelasannya itu, meski yang jadi contoh sebatas masalah yang muncul di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Leon menyatakan hal yang sama juga terjadi pada direktorat lainnya, sehingga membutuhkan penataan juga.
“Jadi ini yang harus ditata bersama pihak yang ada di lingkungan Kemenhub,” kata Capt. Leon menandaskan. (ire djafar)