Maritim Indonesia – Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) pada kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Padang, Senin (26/8).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan menyatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan AIS, sanksi bagi pelanggaran AIS, serta aturan-aturan terkait Layanan Jasa Kenavigasian.
“Kami memastikan para pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran wajib memasang dan mengaktifkan AIS serta memberikan informasi yang benar melalui AIS. Jika AIS tidak berfungsi, nakhoda harus mencatatnya dalam log book dan melaporkannya pada kesempatan pertama kepada SROP/VTS serta menyerahkan log book tersebut kepada Syahbandar saat kapal tiba di pelabuhan,” tegas Lollan.
Selain pengawasan AIS, sosialisasi juga membahas pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian. Lollan menekankan bahwa tujuan penerapan surat edaran ini adalah untuk meningkatkan layanan kenavigasian dan mengatasi permasalahan terkait proses perhitungan dan pemungutan PNBP.
Lollan juga menjelaskan bahwa Sistem Inaportnet kini terintegrasi dengan layanan PNBP Jasa Kenavigasian, seperti Jasa VTS, Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan layanan telegram/telepon radio.
“Pemanfaatan Sistem Inaportnet diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi dan membuat pengelolaan PNBP menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P, menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menjalankan fungsi pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian di wilayah Teluk Bayur.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan terkait aturan pengawasan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS serta tata kelola PNBP Jasa Kenavigasian, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran dan kerugian negara,” kata Yudhonur.
Acara ini dihadiri oleh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Sumatera Barat, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sibolga, serta 44 perusahaan angkutan laut di wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur. Para peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari berbagai direktorat terkait di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (fa)
idj / idj