Maritim Indonesia — Pelabuhan Pontianak yang terletak terletak ditepi sungai Kapuas, merupakan pelabuhan diusahakan oleh PT. Pelindo, yang saat ini masih melayani aktifitas barang dan penumpang.
Pelabuhan Pontianak mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tinggi dialur sungai kapuas, didapatkan data kedalaman hasil survey dikolam pelabuhan -6 s.d -10 Mlws sedangkan kedalaman dialur pelayaran bervariasi antara -3.5 s.d 16.3 Mlws dengan kapasitas dermaga menampung maksimal ukuran kapal 1.000 dwt.
Dengan kondisi tersebut, kapal besar tidak bisa sandar di Pelabuhan Pontianak sehingga kapal- kapal besar dialihkan ke Pelabuhan Kijing.
Namun demikian, Pemerintah akan terus mengoptimalkan keberadaan Pelabuhan Pontianak, mengingat Pelabuhan Pontianak masih memiliki peran penting dalam menghubungkan Kalimantan Barat khususnya Kota Madya Pontianak dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya serta adanya rencana untuk menjadikan Pelabuhan Pontianak sebagai pelabuhan wisata heritage.
Untuk itu, guna tetap menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera meng-updating keberadaan alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kenavigasian, Capt, Budi Mantoro saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak di Hotel D’Anaya Bogor.
Menurutnya, sejak tahun 2015 keberadaan alur pelayaran masuk pelabuhan Pontianak diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP.442 Tahun 2015 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak. Namun demikian, mengingat kondisi pelayaran yang terus mengalami pendangkalan akibat tingginya sedimentasi dialur sungai kapuas, sehingga perlu dilakukan updating terkait pengaturan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.
“Untuk itu, FGD kali ini merupakan kegiatan untuk meriew atau updating aturan terkait alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak guna terus menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Provinsi Kalimantan Barat terutama bagi kapal-kapal yang berlayar melalui Pelabuhan Pontianak” kata Capt. Budi Mantoro.
Pada kesempatan ini, Capt. Budi Mantoro juga mengatakan bahwa dalam hal pengembangan ekonomi daerah, Pelabuhan Pontianak masih berperan sebagai salah satu pintu gerbang perekonomian di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu sebagai penghubung mata rantai transportasi antar pelabuhan serta menjadi tempat kegiatan bongkar muat bagi penumpang dan barang.
”Pelabuhan Pontianak saat ini masih menjadi pusat aktivitas logistik dan penumpang serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal bahkan masih menjadi primadona bagi pelaku usaha disekitar pelabuhan pontianak“ ujar Capt. Budi Mantoro.
Selanjutnya, Capt. Budi Mantoro juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” kata Capt Budi Mantoro.
Untuk itu, melalui FGD ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam proses pengambilan keputusan yang berkelanjutan dan berdasarkan informasi yang akurat, sehingga akan menghasilkan pandangan yang cermat, usulan yang konstruktif, dan rekomendasi yang kuat untuk penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan Menteri Perhubungan yang baru ini, nantinya akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP.442 Tahun 2015.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan yang baru tersebut, nantinya ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Pontianak akan tetap terjaga” kata Capt. Budi Mantoro.
FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Pontianak, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Pontianak, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Pontianak pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Pontianak.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP, BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Type A Kelas III Pontianak, Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Barat, perwakilan Distrik Navigasi di seluruh Indonesia serta stakeholder terkait baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan. (idj)