Ikuti dan Pahami Ketentuan IMO, Insa Jaya Gelar Training IMDG Code

banner 468x60

Maritim Indonesia — Indonesia National Shippowners Association (INSA) Jakarta Raya, bekerjasama dengan Ditjen Hubla Kemenhub, LSP BP2TL dan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) menggelar pelatihan tata cara penerapan Internasional Maritime Dangerous Good (IMDG) Code sesuai ketentuan SOLAS bab VII dari The International Maritime Organization.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 25 peserta tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Penjagaan dan Keselamatan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan  (KSOP) Tanjung Priok, Yosua P Antoni, yang mewakili KSOP Utama Tanjung Priok. Kegiatan dimulai pada hari ini, Senin tanggal 6 Nopember 2023 dan akan berlangsung selama 5 hari kedepan, di Kantor Insa Jaya Jakarta Utara.

Read More
banner 300x250

“Aturan IMDG berlaku secara internasional. Barang Berbahaya memiliki resiko yang cukup tinggi sehinga diperlukan SDM yang mumpuni untuk menghandle barang-barang tersebut,” kata Yosua dalam sambutannya, mewakili Direktur KPLP Kemenhub, Jhon Kenedy.

Kepala Seksi Gardik Fungsional Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Tri Mulyatno yang mewakil Kepala BP2TL Heru Widada mengatakan pelatihan IMDG Code atau Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sesuai dengan Permenhub (PM) 16/2021.

“Terselenggaranya pelatihan ini, juga berdasarkan kesepakatan kerjasama antara BPTL dengan INSA Jaya pada September 2023,” kata Tri Mulyatno.

Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan terselenggaranya pelatihan IMDG Code ini.

“Harapannya, semua peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, semoga melalui kegiatan ini para peserta dapat lebih memahami aturan The International Maritime Organization (IMO) terkait IMDG Code,” ujar Capt Alimudin.

Sekretaris Insa Jaya Erwin Zubir menjelaskan, penerapan IMDG Code bagi pelaku pelayaran menjadi wajib dalam rangka upaya pencegahan pencemaran oleh zat berbahaya yang dibawa melalui laut dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut melarang pengangkutan zat berbahaya di dalam kapal kecuali sesuai dengan ketentuan MARPOL Annex III yang diperluas dalam IMDG Code.

“Pesertanya berasal dari perusahaan pelayaran di DKI Jakarta dan sekitarnya, dengan 32 jam pelajaran dengan metode pembelajaran off line atau tatap muka,” ungkap Erwin.

Menurutnya, pelatihan ini merupakan yang pertama di Indonesia lantaran peserta akan menerima tiga sertifikat sekaligus usai mengikuti pelatihan itu.

“Adapun Tim Penguji Pelatihan ini dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub,“ kata Erwin Zubir.

“Tujuannya agar para pelaku pelayaran dapat menerapkan koda maritim yang mengatur mengenai Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya di atas kapal,” tutup Erwin.

Turut hadir pada kesempatan itu, Capt Alioth Willem Belseran dari Lembaga Sertifikasi Profesi LSP Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), dan Executif General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, serta sejumlah Pengurus DPC INSA Jakarta Raya. (ire djafar)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *