Maritim Indonesia — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin menduduki urutan pertama dari 302 UPT dalam penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun mengungkapkan capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh pegawai KSOP Kelas 1 Banjarmasin.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari dedikasi serta kerja keras seluruh pegawai Kantor KSOP Kelas 1 Banjarmasin yang telah mengoptimalkan proses pemungutan PNBP,” ungkapnya.
Agustinus mengungkapkan realisasi penerimaan PNBP hingga tanggal 2 November 2023 mencapai Rp. 353.911.762.847 atau setara dengan 123,18% dari target sebesar Rp. 287.318.748.000.
Selain itu, Agustinus mengungkapkan capaian ini merupakan hasil dari upaya KSOP Banjarmasin dalam melaksanakan Stranas-PK dengan menerapkan digitalisasi kegiatan kapal dan barang di pelabuhan melalui aplikasi Inaportnet yang telah mempermudah proses pelayanan di pelabuhan.
“Hal ini termasuk sosialisasi kepada pemilik kapal, terutama kapal-kapal tradisional (Kapal Tiung) yang mengangkut batu bara, untuk mendaftarkan kapal mereka ke layanan Inaportnet,” ujarnya.
Dengan langkah ini, semua kegiatan di wilayah pelabuhan Banjarmasin dapat lebih efisien dalam melakukan kegiatan bongkar muat dan pembayaran PNBP.
KSOP Banjarmasin juga menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan keterbukaan informasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelayanan di kantor KSOP Banjarmasin telah ditingkatkan menjadi pelayanan satu pintu yang beroperasional selama 24 jam, termasuk di hari libur (7/24), serta disediakan Ruang Pelayanan Informasi PPID.
Dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran, KSOP Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan kapal secara rutin oleh petugas pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) baik dari fisik kapal maupun masa berlaku sertifikat kapal.
Kapal harus memenuhi syarat Laiklaut sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika terdapat kapal yang tidak Laiklaut maka tidak dapat diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Demikian pula segala kewajiban-kewajiban kapal harus terpenuhi.
“KSOP Banjarmasin juga memastikan bahwa segala kewajiban kapal, termasuk penyetoran PNBP, terpenuhi sebagai salah satu syarat diterbitkannya SPB,” ungkap Agustinus.
Prestasi KSOP Kelas 1 Banjarmasin ini merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga keselamatan pelayaran di wilayah pelabuhan Banjarmasin.
“KSOP Banjarmasin berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam dunia perhubungan laut di Indonesia,” tutupnya. (idj)