Maritim Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan adanya tindak korupsi berkaitan dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry pada tahun 2019-2022. Akuisisi ini kini sedang diselidiki oleh KPK.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry, menyatakan bahwa PT ASDP telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk aset kapal yang dimiliki oleh perusahaan swasta tersebut. Harry menegaskan bahwa sejak awal, tujuan ASDP adalah mengakuisisi perusahaan, bukan sekadar membeli kapal bekas.
“Kami tidak pernah berniat untuk membeli kapal bekas. Yang kami niatkan dan yang pertama kali ditawarkan oleh penjual adalah penjualan perusahaan. Dalam pembelian perusahaan ini, termasuk di dalamnya adalah aset-aset dan liabilitas, termasuk utang,” ujar Harry dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/8).
Harry menambahkan, PT Jembatan Nusantara memiliki utang perbankan yang tetap berjalan setelah proses akuisisi. ASDP, dalam menilai akuisisi ini, mempertimbangkan aspek bisnis seperti aset, potensi bisnis, nilai pasar, dan valuasi.
Harry memastikan bahwa ASDP telah melakukan kajian mendalam, salah satunya dengan menghitung internal rate of return (IRR) sebagai syarat akuisisi. Selain itu, dalam proses akuisisi, ASDP didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Dari kajian tersebut, ASDP mendapatkan nilai valuasi yang menjadi dasar dalam negosiasi dengan PT Jembatan Nusantara. Valuasi ini bukan hasil perhitungan internal, melainkan dari penilai independen yang melakukan perhitungan dan observasi secara independen. Harry juga menyebutkan bahwa nilai transaksi akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun lebih rendah dari nilai valuasi yang ditetapkan sebesar Rp 1,34 triliun.
Tetap Memberi Pelayanan Optimal
Menanggapi kabar dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang saat ini sedang diselidiki KPK, Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengatakan pihaknya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah,” ungkapnya kepada redaksi maritimindonesia.co melalui pesan Whatsapp, Selasa (20/8).
“Kami meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Shelvy.
“Kami memastikan kepentingan umum serta pelayanan prima pada penyeberangan dan pelabuhan akan tetap terjaga.” pungkasnya. (ire djafar)