Maritim Indonesia – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menggelar Webinar Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PKKPRL). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi serta proses perizinan bagi pemanfaatan ruang laut.
Wakil Ketua Umum ABUPI Bidang Regulasi, Ari Purboyo, mengungkapkan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami regulasi PKKPRL secara menyeluruh.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami lebih dalam mengenai regulasi serta proses perizinan yang diperlukan dalam pemanfaatan kawasan perairan dan ruang laut,” ujarnya saat membuka webinar di Jakarta, Selasa (10/9).
Webinar ini dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu narasumber, Muhandis Sidqi dari KKP, menjelaskan mengenai pentingnya regulasi yang melibatkan empat aspek utama: perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, dan pengawasan ruang laut.
Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari pelaku usaha pelabuhan, pengusaha sektor maritim, serta perwakilan pemerintah daerah ikut serta dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 23 Tahun 2023 dan Permen KP No. 28 dan 30 Tahun 2021 terkait penataan ruang laut dan pengawasannya.
Capt. Ahmad Jauhari, Ketua ABUPI Korwil Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi kunci pemahaman bagi pelaku usaha agar dapat memanfaatkan ruang laut secara efektif dan sesuai aturan.
“Proses perizinan ini dilakukan melalui sistem *Online Single Submission* (OSS). Jika pemohon kesulitan, pendampingan dari Direktorat PRL atau unit kerja terkait siap membantu,” ujarnya.
Di sisi lain, kedua narasumber menyoroti adanya polemik terkait biaya dan pajak yang dikenakan PNBP oleh dua kementerian, KKP dan Kementerian Perhubungan, yang dirasa memberatkan pelaku usaha pelabuhan. Mereka sepakat bahwa harmonisasi antara lembaga perlu dilakukan agar regulasi lebih sinkron dan tidak membebani pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati, menekankan bahwa ABUPI akan terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi regulasi kepada anggotanya.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, para pelaku usaha dapat lebih siap dan paham akan regulasi yang berlaku, sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional dengan lebih efisien dan sesuai aturan,” pungkas Liana. (ire djafar)