Sosialisasi Tarif Layanan Hi-Co Scan Jasa Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok

banner 468x60

Maritim Indonesia — Sehubungan dengan rencana penerapan tarif pelayanan jasa petikemas dan barang dalam petikemas terkait dengan kegiatan pemeriksaan oleh instansi berwenang pada Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dilingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) /Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok serta instansi terkait lainnya melaksanakan kegiatan sosialisasi tarif pelayanan pemindai petikemas Hi-Co Scan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (29/12).

“Hi-Co Scane ini akan dioperasikan oleh operator terminal bekerja sama dengan pengelola atau operator dari TPFT, yang di dalam TPFT ini kegiatannya yang memanfaatkan adalah instansi pemerintah, yaitu Bea Cukai dan Karantina Pertanian serta Perikanan,” kata Kepala Otoritas Pelabuhan (Ka OP) Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko, saat membuka sosialisasi tersebut.

“Sebagai regulator yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, menurut kami ini adalah sesuatu yang bersejarah dalam dunia kepelabuhanan di Indonesia, yang mana penggunaan Hi-Co Scan ini untuk pertama kali digunakan di pelabuhan di Indonesia dengan mekanisme tarif yang dikenakan maupun SLA dan SLG, terpantau atau dimonitor oleh regulator,” papar Capt. Wisnu.

“Saya pikir ini adalah suatu perkembangan yang cukup bagus yang nanti akan kita evaluasi secara reguler atau secara bertahap, dan mungkin ada penyempurnaan untuk penggunaannya, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah akan menjadi kenyataan ketika ada suatu efisiensi bisa kita dapatkan, mengingat pemeriksaannya lebih cepat dan tentunya tarif yang selama ini harus dibayar oleh pengguna jasa atau pemilik barang yang juga diharapkan bisa lebih efisien lagi,” ungkap Capt. Wisnu.

Hi-Co Scan telah menjalani rangkaian uji coba di TPFT Graha Segara sebagai bagian dari layanan JICT dan TPK Koja sejak Juli 2022, di awal tahun 2023 layanan tersebut akan diterapkan tarif resmi sesuai hasil kesepakatan antara pihak terminal melalui Pelindo dan pengguna jasa.

“Pengenaan tarif resmi layanan Hi-Co Scan efektif diberlakukan pada 9 Januari 2022 mulai pukul 0:0,” ujar Capt. Wisnu.

Menurutnya, antara penyedia jasa dan pengguna jasa telah menyepakati besaran tarifnya dan sudah dikeluarkan SK Direksi Pelindo dan sudah sesuai prosedur, namun atas masukan dari asosiasi pengguna jasa serta Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan.

“Sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan secara intens kepada pengguna jasa, dan juga kita melaporkan ke Kementerian Perhubungan, agar ini dapat berjalan dengan baik tidak ada kendala,” tambahnya.

General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor, mengapresiasi pentingnya Layanan Hi-Co Scan untuk kegiatan kepabeanan maupun kekarantinaan, terutama karantina tumbuhan.

“Semoga bisa dipasang lagi dibeberapa tempat, karena dengan teknologi yang ada di Hi-Co Scan ini ternyata layanan pemeriksaan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan,  kehadiran Hi-Co Scan di TPFT Graha Segara sangat membantu tugas aparat Bea Cukai yang jumlahnya relatif terbatas. Dengan akurasi berbagai data yang dihasilkan alat ini serta kecepatan kerjanya yang disebut hanya perlu waktu 7 detik per petikemas, maka pihaknya memberikan “lampu hijau” untuk penggunaanya dikembangkan lebih lanjut.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya operasional Hi-Co Scan karena terbukti untuk efisiensi biaya logistik dan mensupport tugas Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara dan perlindungan lainnya dari dampak negatif barang dari luar negeri. Namun, soal pengenaan tarif, Ia meminta waktu kepada OP atau Pelindo untuk mensosialisasikan lebih intens kepada anggotanya.

Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi menambahkan, peralatan Hi Co Scan yang dimilikinya adalah karya anak bangsa dan persis pada 29 Desember 2022 ini secara resmi telah diakui dan mendapatkan legalitas hak paten/hak kekayaan intelektual dari lembaga yang berwenang.

Besaran Tarif Layanan Hi-Co Scan

Besaran tarif paket layanan Hi-Co Scan sebagai berikut , Pemeriksaan Karantina atau Jalur Merah menggunakan alat pemindai, dikenakan:
Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 994.000,- per box (Sebelumnya secara manual tarifnya Rp1.407.000) dan Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.279.500,-per box.

Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan Pemeriksa Fisik, dikenakan tambahan: Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 771.000,-per box, Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.056.500,- per box.

Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan Fisik Terpadu oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan kembali pada Petikemas yang sama di hari yang berbeda dikenakan tambahan : Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 1.442.000,-per box, Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 2.013.000,-per box.

Terhadap petikemas ukuran diatas 40’ dikenakan tambahan tarif sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Tarif Paket petikemas ukuran 40’.Besaran tarif paket tersebut diatas belum termasuk administrasi, pajak dan kewajiban kepada Pemerintah.

Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala KPU BC Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok Hasrul, Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, dan Daming perwakilan BPD GINSI DKI Jakarta, Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi serta perwakilan JICT- TPK Koja. (idj)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *