Maritim Indonesia – Sebanyak 66 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah dilantik dan diambil sumpah serta pernyataan janji oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Mereka merupakan PNS terpilih yang telah mengikuti pelatihan dan pendidikan di Lembaga Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri Megamendung dan dilatih menjadi PPNS yang profesional, berintegritas, dan berkompeten dalam melaksanakan kewenangannya menegakkan Undang-Undang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi pengawasan kegiatan kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Dalam UU disebutkan bahwa penegakan hukumnya dilaksanakan oleh PPNS tertentu syahbandar serta Penjaga Laut dan Pantai yang berwenang sebagai PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, diperlukan PPNS yang memiliki kompetensi yang andal di bidang penyidikan dengan memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional, mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya, agar tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan.
Penegakan hukum di bidang pelayaran tidak dapat terlepas dari kewajiban menjaga iklim investasi yang ada di Indonesia. Karena itu, mereka dituntut untuk cepat dan tepat dalam memberikan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran di bidang pelayaran.
Demikian sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang dibacakan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi pada acara Pembekalan dan Pengambilan Sumpah dan/atau Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Jumat (27/9).
Dalam menghadapi tantangan tersebut, kata Jon Kenedi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa bersinergi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pembina administratif PPNS, Kepolisian Republik Indonesia sebagai koordinator pengawas PPNS, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum, serta instansi-instansi penegak hukum dari Kementerian dan Lembaga lainnya.
Pejabat PPNS dituntut untuk berperan aktif dan memiliki integritas yang tinggi dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan terciptanya pelayaran yang selamat, aman, dan tertib.
“Patut kita syukuri bahwa komitmen menjaga sinergitas dan profesionalisme yang dilaksanakan oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada Tahun 2022,” kata Jon Kenedi.
Menurutnya, proses untuk menjadi Pejabat PPNS bukanlah proses yang singkat dan instan, melainkan merupakan rangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran, seleksi, pembentukan, pengangkatan hingga pelantikan, yang tentu saja telah menyerap anggaran negara yang cukup besar.
“Maka dari itu besar harapan kami agar ke depannya para PPNS bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjadi garda terdepan penegakan hukum khususnya di bidang pelayaran,” tutup Jon Kenedi. (fa)
idj / idj